Bulan Rajab adalah bagian dari bulan-bulan yang telah dimuliakan oleh Allah Ta’ala. Perbuatan maksiat yang dilakukan dalam bulan tersebut termasuk kemaksiatan yang besar. Namun, sebagian orang menukil sejumlah keutamaan bulan Rajab yang tidak memiliki dasar dalil syar’i yang shahih.
Ibnu Rajab mengatakan,
لم يرد في فضل شهر رجب ولا في صيامه، ولا في صيام شيء منه معين، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه .. حديث صحيح يصلح للحجة
Tidak ada riwayat yang shahih yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab, perintah untuk berpuasa di bulan tersebut, baik sebulan penuh maupun sebagiannya, ataupun perintah untuk melaksanakan qiyamullail di bulan tersebut. (Tabyinul ‘Ajab, hal. 6)
Ibnu An-Nuhas berkomentar terkait Shalat Ar-Raghaib,
وهي بدعة، الحديث الوارد فيها موضوع باتفاق المحدثين
“Shalat tersebut adalah bid’ah. Hadits yang berkaitan dengannya adalah hadits maudhu’ sesuai kesepakatan para ahli hadits.” (Tanbihul Ghafilin, hal. 496)
Ibn Al-‘Athar mengungkapkan,
ومما بلغني عن أهل مكة زادها الله تشريفاً اعتيادهم كثرة الاعتمار في رجب، وهذا مما لا أعلم له أصلا
“Telah sampai kepadaku dari kalangan penduduk Mekah, bahwasanya mereka banyak melakukan ibadah umrah di bulan Rajab. Namun, saya tidak mengetahui dasar amalannya.” (Al-Musajalah Baina Al-Izz wa Ibn Ash-Shalah, hal. 56)
Ibn Rajab mengatakan :
وقد روي أنه كان في شهر رجب حوادث عظيمة، ولم يصح شيء من ذلك، فروي أن النبي ولد في أول ليلة منه، وأنه بعث في السابع والعشرين منه، وقيل في الخامس والعشرين، ولا يصح شيء من ذلك .. وروي بإسناد لا يصح، عن القاسم بن محمد، أن الإسراء بالنبي صلى الله عليه وسلم كان في سابع وعشرين من رجب، وأنكر ذلك إبراهيم الحربي وغيره
Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab telah terjadi sejumlah peristiwa besar, namun tidak ada yang shahih satu pun. Diriwayatkan bahwa Nabi Saw dilahirkan pada awal bulan Rajab. Beliau diutus pada tanggal 27 Rajab, ada yang menyebutkan tanggal 25 Rajab. Namun, tidak ada yang shahih sama sekali. Diriwayatkan dengan sanad yang shahih, dari Al-Qasim bin Muhammad bahwasanya peristiwa Isra Mi’raj terjadi pada tanggal 20 Rajab. Hal tersebut diingkari oleh Ibrahim Al-Harbi dan lainnya. (Lathaif Al-Ma’arif, hal. 233)
Meski tidak ada nas shahih yang menyebutkan keutamaan puasa khusus di bulan Rajab, namun hal ini bukan berarti tidak boleh berpuasa atau qiyamullail sama sekali di bulan Rajab. Tetap dibolehkan berpuasa atau melakukukan qiyamullail berdasarkan keumuman dalil, seperti puasa hari Senin dan Kamis, atau puasa Ayyamul Bidh.
Dimakruhkan berpuasa di bulan Rajab, menurut Ath-Tharthusi, bila dilakukan dalam tiga bentuk:
- Bila mengkhsusukan bulan Rajab untuk berpuasa dan menganggapnya sebagai puasa wajib, seperti puasa bulan Ramadhan, maka amalan ini hukumnya makruh.
- Bila berkeyakinan bahwa puasa di bulan Rajab merupakan amalan sunnah yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Saw, maka amalan ini hukumnya makruh.
- Bila berkeyakinan bahwa puasa di bulan Rajab memiliki keutamaan khsusus bila dibandingkan dengan puasa-puasa yang dilakukan di bulan-bulan lain, maka amalan ini hukumnya makruh. (Lihat Fadha’ilu Syahr Rajab fil Mizan, karya Faishal Al-Ba’dani)